Begini Cara Gunakan Aplikasi Jamsostek Mobile, Peserta Bisa Klaim dengan Mudah Praktis, Ini Syaratnya

Rabu 21-02-2024,23:01 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Firyansyah

4. Cacat total tetap, meninggal dunia.

Klaim sebagian JHT 10 persen, klaim sebagian JHT 30 persen. 

Khusus untuk peserta tenaga kerja aktif pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Kita bisa menggunakan pendanaan pencairan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk membeli rumah.

BACA JUGA:KUR Ditolak, Coba Ajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan, Limit Hingga Rp25 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

BACA JUGA:Alhamdulilah, Pemilik BPJS KIS PBI Bisa Dapat BLT El Nino 2024, Asal Penuhi 5 Ketentuan Ini

Baik secara tunai maupun kredit, kemudian sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja atau resign dari pekerjaan.

Untuk mencairkan saldo JHT kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yaitu.

- Kartu peserta Jamsostek

- Kartu Tanda Penduduk (EKTP)

BACA JUGA:IHC RSPP Jadi Rujukan Layanan Pengobatan Kanker dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Bagaimana Pemilik Kartu KIS BPJS Bisa Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2024? Ini Persyaratannya

- Buku tabungan 

- Surat keterangan dari pekerjaan

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pencairan JHT sebagian dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.

Kategori :