Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, Ada 7 Pungutan Pajak yang Harus Dibayar, Menperin Ungkap Dampaknya!
Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, Ada 7 Pungutan Pajak yang Harus Dibayar, Menperin Ungkap Dampaknya!--IG/Kemenperin_ri
PALPRES.COM- Opsen pajak mulai berlaku terhitung, Ahad 5 Januari 2025.
Masyarakat yang melakukan pembelian unit mobil dan sepeda motor maka akan dikenai 2 pungutan pajak baru.
Seperti diketahui, selama ini masyarakat hanya dikenakan 5 pungutan pajak seperti tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
5 pungutan pajak tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:KACAU! Imbas Pajak 2025 Jadi 12 Persen, Apindo Sumsel Kritisi Kebocoran Anggaran
BACA JUGA:WADUH! Pajak Rokok Minus Tak Sampai Target, Bapenda Mulai Angkat Bicara
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Namun dengan penerapan opsen pajak terbaru ini membuat pemerintah kota dan kabupaten bisa memungut opsen dari PKB dan opsen BBNKB.
Dengan begitu ada dua kolom tambahan yang tertera di STNK.
Sedangkan untuk pemerintah provinsi juga masih bisa mendapatkan pungutan opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
BACA JUGA:Mobil SUV yang Irit Bahan Bakar dengan Harga 200 Jutaan dan Pajak Rendah
BACA JUGA:5 Mobil Bekas Tahun Muda Ini Layak Jadi Kendaraan Kamu, Pajak Tahunan Hanya Rp1 Jutaan
Dilihat dari tarif yang ditentukan, untuk besaran opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66 persen
Berbeda dengan opsen MBLB besarannya sebesar 25 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: