PALPRES.COM – Jelang Ramadan 2024, sudah menjadi kebiasaan umat muslim di Indonesia akan melakukannya ziarah kubur.
Pergi ziarah kubur artinya kita datang ke kuburan keluarga maupun teman, dan mendoakan mereka agar tidak mengalami siksaan kubur dan dapat masuk surga.
Lantas, apakah ziarah kubur itu hukumnya dibolehkan oleh ajaran agama Islam atau tidak?
Mengenai hal ini Ustaz Adi Hidayat melalui Zhafran Chanel di Youtube menjelaskan, bahwa pada mulanya Nabi Muhammad SAW melarang ziarah kubur.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Jumat 23 Februari 2024
BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadan 2024: Tanggal Merah di Bulan Maret Jadi Sorotan, Anak Sekolah Libur Atau Tidak?
Karena pada zaman itu banyak yang meminta sesuatu kepada kuburan, dan tentu saja perbuatan tersebut merupakan perbuata syirik atau mensekutukan Allah SWT.
Perbuatan syirik ini merupakan dosa besar yang tidak diampuni Allah SWT.
Hal itu disampaikan Allah SWT melalui firman Nya dalam Al-qur’an surah An Nisaa ayat 116 yang berbunyi:
"Sesungguhnya Allah tidak akan memberi ampun terhadap dosa syirik kepada-Nya dan Dia akan memberi ampun terhadap dosa lainnya yang berada di bawah tingkatannya bagi siapa saja yang dikehendaki oleh-Nya”
BACA JUGA:5 Hal Ini Perlu Disiapkan Menyambut Ramadan 2024, Begini Kata Ustaz Das'ad Latif
BACA JUGA:4 Amalan Ringan Harian Ini Pahalanya Sangat Besar, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Kala itu Rasulullah SAW khawatir terjadinya kesalahpahaman saat mereka mengunjungi kuburan, baik dalam berperilaku dan juga saat mereka berdoa.
Bahkan kala itu ada yang membawa sesembahan untuk orang dikubur.
Namun seiring perjalanan waktu, alasan tersebut tidak kontekstual dan akhirnya nabi Muhammad SAW memperbolehkan berziarah kubur.