Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh maka tidak lama lagi, masyarakat yang melintasi jalan tol ini akan dikenakan biaya.
Berikut ini tarif melintas di Jalan Tol Indrapura-Lima puluh berdasarkan golongan:
Golongan I = Rp20.500;
Golongan II dan II = Rp30.500;
Golongan IV dan V = Rp40.500.
BACA JUGA:Padang-Pekanbaru Tembus 3 Jam, Aksesnya Lewat Jalan Tol dengan Terowongan Terpanjang, Kapan Selesai?
Dari Lima Puluh menuju Indrapura:
Golongan I = Rp30.500;
Golongan II dan II = Rp30.500;
Golongan IV dan V = Rp40.500.
BACA JUGA:Siap-siap Mudik Lebaran! Ini 15 Ruas Jalan Tol yang Bisa Dilalui, Ada yang Masih Gratis Lho
Beberapa ruas Jalan tol trans sumatera kini sudah mulai bisa beroperasi penuh.
Selain untuk mempersingkat perjalanan, jalan tol juga biasa digunakan masyarakat sebagai salah satu jalur mudik lebaran.