2 Terdakwa Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Rabu 28-02-2024,21:20 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Mendengar cerita terdakwa II Arwandi tersebut, terdakwa I pun naik pitam.

Lalu kedua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara ini kembali lagi mendatangi rumah saksi Panit, dengan membawa  senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 Cm.

Kedua sajam itu telah disimpan pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara itu, didalam mobil milik terdakwa I Ardiansyah.

BACA JUGA:Hilang di Sungai Musi, Bocah Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Hilang di Perairan Tanjung Api-Api, Kelasi Kapal Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I Ardiansyah dan terdakwa II Arwandi sampai di rumah saksi Panit.

Kemudian terdakwa I Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak teriak keras memanggil nama dan saksi Deki dan menantang mereka.

Tak hanya menantang, terdakwa menendang kursi plastik yang ada didepan rumah saksi Panit hingga patah 

Mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, keluar dari pintu rumah bagian kiri, sedangkan saksi Deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.

BACA JUGA:3 Nelayan hilang di Perairan Selat Bangka, Basarnas Turunkan Tim Rescue

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan

Selanjutnya melihat dan saksi Deki keluar dari rumah, lalu terdakwa I Ardiansyah kembali ke mobil untuk mengambil sajam parang panjang yang tersimpan dibawah jok mobil milik terdakwa l Ardiansyah 

Selanjutnya terdakwa I Ardiansyah langsung mendatangi saksi Deki, dan langsung menyerang mengunakan parang tersebut dan mengenai jari tangan saksi Deki hingga terluka.

Saksi Deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri 

Kemudian terdakwa I Ardiansyah mengejar korban Muhammad Abadi, dan langsung membacokkan parang yang dia pegang berulang kali.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Nakhoda Kapal Hilang di Sungai Musi, Begini Kondisinya

Kategori :