PALPRES.COM – Dua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara (Musi Rawas Utara), Muhammad Abadi, akhirnya dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara itu, baik terdakwa Arwandi dan Ariansyah, sama-sama dituntut dengan pidana mati.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, dihadapan majelis hakim PN Palembang, Edi Saputra Pelawi SH MH, pada persidangan Rabu 28 Februari 2024
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
BACA JUGA:Korban Terakhir Perahu Gerek Terbalik Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Perahu Getek Terbalik Dihempas Angin, Basarnas Terjunkan Tim Rescue
“Atas perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati,"ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di depan kedua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara melalui tim penasihat hukumnya selama satu minggu kedepan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan
Dalam dakwaan JPU terhadap pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara, kejadian bermula pada Selasa 5 September 2023 sekitar jam 20.00 WIB di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Saat itu sekitar pukul 12.00 WIB saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad abadi untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak dirumah saksi Panit Bajuri.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Saudara Kembar yang Tenggelam di Sungai Komering, Begini Kondisinya
Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit dan saat itu saksi Deki melihat Terdakwa II Arwandi datang sendiri.
Selanjutnya saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu, untuk makan malam bersam.
Lalu saksi Deki masuk ke rumah saksi Panit, dan diikuti Terdakwa II Arwandi.