Tak Sengaja Tabrak Anggota TNI, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis 29-02-2024,14:48 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Setelah melakukan penabrakan, terdakwa langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Saudara Kembar yang Tenggelam di Sungai Komering, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Dua Saudara Kembar Tenggelam, Basarnas Palembang Sisir Sungai Komering

Akhirnya terdakwa berhasil diamankan pihak berwajib, di kediamannya.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/223/VER/XI/2023, tertanggal 17 November 2023 dari RS Tingkat II 02.05.01 dr. AK Gani, korban mengalami cedera kepala. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Kategori :