MARTAPURA, PALPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan pemanggilan terhadap Mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi terkait permasalahan proyek Jalan Simpang Keromongan Bandara.
Selain itu, Kejari OKU Timur juga memanggil dua orang lainnya yakni Sekda OKU Timur H Jumadi, S.Sos dan Kepala PUTR Aldi Gurlanda.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat 1 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Ketiga orang tersebut, yang diduga terkait dan mengetahui perihal proyek tersebut.
Terkait pemanggilan tersebut, Mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Membuka Bimtek Akuntansi dan Pelaporan SIPD RI
“Ya benar hari saya dan pak Sekda juga Kepala PUTR dipanggil oleh Kejaksaan Negeri untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan ini (Simpang Keromongan – Bandara),” jelas Kholid ketika diwawancari oleh Palpres.com di kediamannya sesaat sebelum menuju ke Kantor Kejari OKU Timur.
Mantan orang nomor satu di OKUT Timur tersebut menjelaskan terkait persoalan proyek tersebut, semua suah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dulu jalan itu hanya setapak, lalu warga meminta untuk dibangunkan jalan lewat proposal ke Pemda,” terang Kholid.
Lebih lanjut Kholid mengungkapkan saat pembangunan jalan berlangsung tidak ada permasalahan sama sekali. Bahkan warga setempat merasa senang dengan adanya pembangunan jalan tersebut.
BACA JUGA:Realme 12 Pro Plus, Desain Mewah, Pakai Kamera Periskop
BACA JUGA:Update 4 HP Harga 3 Jutaan Terbaik 2024, Kameranya Mantap, Performanya Gacor!
Pasalnya, kebun-kebun warga menjadi bertambah nilai jualnya karena sudah ada akses jalan yang dibangun.