Sementara di Muara Enim sebelumnya, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait Penyertaan Modal kepada PT. Satu Cita Mulia Tahun 2021, atas nama tersangka IS dan tersangka YA.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi
Penyerahan 2 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim, oleh diserahkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim-Dok Palpres-
Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim kepada Penuntut Umum Sseksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, diterima oleh Bima Bramasta, SH dan Angga Rizki Juliansyah,SH selaku Penuntut Umum.
Penyerahan tersebut dilakukan Rabu 28 Februari 2024, sekira pukul 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, selanjutnya Tim Penuntut Umum mempersiapkan berkas dan surat dakwaan untuk di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".