Banner Honda PCX

Mangkir Panggilan Eksekusi, Tim Intel Kejari Palembang Bekuk Terpidana Kasus Penipuan

Mangkir Panggilan Eksekusi, Tim Intel Kejari Palembang Bekuk Terpidana Kasus Penipuan

Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza saat memberikan keterangan para pers terkait penangkapan terpidana kasus penipuan yang sebelumnya mangkir dari panggilan eksekusi JPU-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM -Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana kasus penipuan, MH, yang sebelumnya mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, S.H., M.H., bersama tim intelijen dan didampingi tim eksekusi dari Seksi Tindak Pidana Umum.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Palembang pada hari yang sama.

BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Distribusi Semen, Kejati Sumsel Sasar 2 Lokasi di Palembang, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Waspada Modus Ganjal Jendela! Polres Prabumulih Ungkap Kasus Curat dalam Operasi Pekat Musi

“Penangkapan ini kami lakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-25/L.6.10.3/Dsb.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 serta Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Nomor: ND-196/L.6.10/Es/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.

MH diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:Terima Janji ‘Success Fee’ Proyek Pasar Cinde Rp 2,2 Miliar, Raimar Dituntut 8 Tahun

BACA JUGA:Tak Kapok Masuk Penjara! Residivis Kambuhan di Lahat Kembali Ditangkap Polisi Usai Coba Curi Motor Kebun

Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, perbuatannya telah merugikan korban M. Ali Hasan Bin Muhammad dengan nilai kerugian kurang lebih Rp843.000.000

Dalam proses peradilan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1226/Pid.B/2024/PN Plg tanggal 13 Januari 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: