“Apabila nanti ada indikasi proyek ini melawan hukum kita akan eksposlah.
BACA JUGA:HP Anti Ngelag, Harga Oppo Reno 11 Didiskon 20 Persen hingga Jadi Segini
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA
Intinya ini masih tahap awal penyelidikan,” katanya.
Ketika ditanya siapa pihak yang melaporkan permasalahan tersebut, pihak Kejari OKUT belum mau memberikan keterangan. Pasalnya, narasumber dilindungi oleh undang undang.
“Kita belum bisa memberikan ketarangan siapa yang melapor, karena memiliki hak sama dan dilindungi undang udang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB beberapa pejabat yang dianggap memiliki peran dan mengetahui proyek pembangunan jalan Simpang Keromongan-Bandara dipanggil oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Kota Ambil Alih Perhitungan Suara PPK Sukarami, Terindikasi Penggelembungan Suara
BACA JUGA:Pelatihan Kader Bela Negara Pegawai Kementerian PAN RB Ditutup, 83 Peserta Dibekali Ini
Ketiga pejabat tersebut yakni mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi, Sekda OKU Timur H Jumadi, SSos dan Kepala PUTR Aldi Gurlanda.
Pemangilan oleh pihak Kejari ini dibenarkan oleh Mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi.
“Ya benar hari saya dan pak Sekda juga Kepala PUTR dipanggil oleh Kejaksaan Negeri untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan ini,” jelas Kholid saat diwawancari oleh Palembang Ekspres dikediamanya saat beliau bersiap untuk ke Kantor Kejari.
Dijelaskan Kholid mengenai persoalan proyek tersebut itu sudah sesuai ketentunan yang berlaku.
BACA JUGA:Polri Gelar Razia Kendaraan Mulai 4-17 Maret 2024, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar
“Dulu jalan itu hanya setapak, warga meminta untuk dibangun jalan melalui proposal ke Pemda,” kata Kholid.