PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Martapura Kabupaten OKU Timur membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan tahap awal terkait adanya permasalahan yang terjadi pada Proyek pembangunan Jalan Simpang Keromongan-Bandara di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Pihak Kejari OKUT mendapatkan laporan adanya dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan senilai Rp34,9 miliar yang merupakan program Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019.
"Soal jalan simpang keromongan masih proses penyelidikan dan pihaknya sudah memanggil beberapa pihak mantan Bupati OKUT dan dua pejabat lainya, untuk dimintai keterangan," jelas Kasi Intel Kejari OKU Timur Aditya C Tarigan SH pada Senin 4 Maret 2024 di ruang kerja.
Namun sayangnya, dari pemanggilan beberapa pihak tersebut hasilnya belum bisa dipublikasikan.
BACA JUGA:Kejari OKUT Panggil Mantan Bupati, Sekda dan Kadin PUTR, Terkait Proyek Jalan Keromongan
BACA JUGA:Diklat Bela Negara Pegawai Kementerian PAN RB dan Lawson Digelar, Peserta Dibekali Materi Ini
Pasalnya pihaknya baru memasuki awal penyelidikan proyek jalan ini.
Sehingga pihaknya belum bisa menentukan, apakah permasalah ini nantinya masuk ranah perdata atau pidana.
“Kita selidiki dulu apakah kasus jalan ini.
Ada indikasi melawan hukum, baru kita bisa memberikan keterangan apakah kasus jalan ini masuk pidana atau perdata.
BACA JUGA:Rekor! Indonesia Jadi Negara Nomor 1 Kecanduan HP di Dunia, Habiskan Waktu 6 Jam Sehari, Kok Bisa?
Untuk saat ini kami masih mengumpulkan data data dan keterangan dari pihak pihak yang dipanggil,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, adanya pemanggilan beberapa pejabat tersebut bermula adanya laporan.
Kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mengumpulkan bahan dokumen penyelidikan tahap awal.