Satu sho’ ukurannya sekitar 2,5-3,0 kg.
BACA JUGA:Menjaga Pandangan Saat Puasa Ramadan, Seperti Ini Tuntunan Agama Islam
Takaran tersebut seperti yang biasa kita setorkan saat bayar zakat fitri.
Namun demikian, yang paling utama dari fidyah yakni membayar utang puasa dengan berpuasa yang dilakukan oleh kerabat dekat atau orang yang diizinkan atau ahli waris dari si mayit.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Rasulullah SAW pada hadist tadi.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan orang yang tidak puasa disebabkan ada uzur (seperti sakit), lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia.
BACA JUGA:15 Manfaat Mengerjakan Sholat Tarawih untuk Kesehatan, Sebulan Penuh Selama Ramadan
BACA JUGA:Nabi Muhammad SAW Menyuruh Kita Makan Sahur Sebelum Puasa, Ini Dia Alasannya
Sementara untuk orang yang tidak berpuasa karena uzur dan tidak punya kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan pada akhirnya ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau orang tersebut meninggal dunia sesudahnya, akan tetapi tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya.
Maka tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah, dan tidak ada dosa untuknya.
Hal itu disampaikan Syaikh Musthafa Al-Bugha yang merupakan penulis yang mensarikan buku At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib.
Jadi pada dasarnya, bila ada orang yang dilunasi utang puasanya merupakan orang yang masih punya kesempatan untuk melunasi qadha’ puasanya, namun terlanjur meninggal dunia.
BACA JUGA:Perlukah Niat Puasa Setiap Malam Saat Ramadan? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Inilah 15 Persiapan Ramadan yang Harus Dilakukan, Sangat Cocok Menyambut Datangnya Bulan Suci
Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah, dan juga tidak ada dosa.