PALPRES.COM - Utang sudah semestinya dibayar, termasuk utang puasa Ramadan orang yang sudah meninggal.
Tapi bagaimana cara membayar utang puasa orang yang sudah meninggal?
Ataukah utang puasa Ramadan orang yang sudah meninggal, dapat dibayar oleh orang lain?
Pertanyaan terkait cara membayar utang puasa orang yang sudah meninggal ini kerap muncul, khususnya jelang tibanya Ramadan 2024.
BACA JUGA:11 Hal Makruh yang Sebaiknya Dihindari saat Puasa Ramadan, Termasuk Mencicipi Makanan?
BACA JUGA:Inilah 4 Keutamaan Makan Sahur di Bulan Puasa Ramadan yang Jarang Diketahui Umat Muslim
Nah, dalam buku “Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja” yang ditulis Muhammad Abduh Tuasikal disebutkan, bahwa dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia, maka utang puasanya dibayar oleh keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris).
Dalam hadist lain riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW juga menegaskan, bahwa utang puasa bagi seseorang yang meninggal dunia, merupakan utang kepada Allah SWT dan utang puasa tersebut lebih berhak untuk dilunasi.
Seorang ulama terkenal dan merupakan seorang ahli fikih yang bernama Abu Syuja’ menjelaskan, bahwa seseorang yang punya utang puasa ketika ia meninggal dunia, maka ahli warisnya melunasi utang puasa dengan cara memberi makan kepada orang miskin.
Cara membayar utang puasa orang yang sudah meninggal, yakni untuk satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud (takaran yang menjadi ukuran dalam membayar fidyah).
BACA JUGA:Menyambut Berkah Bulan Ramadan 2024, Simak 6 Tips Persiapan Agar Puasa Lebih Bermakna
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Rabu 06 Maret 2024
Fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin, sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.
Satu mud yang disebutkan itu merupakan seperempat sho’.
Untuk satu sho’ merupakan ukuran yang biasa digunakan untuk membayar zakat fitra.