Untuk besaran THR PNS tahun 2024 pihaknya juga sudah merinci nominal yang akan dibayarkan.
BACA JUGA:4 Inspirasi Gorengan Takjil Ramadan Menu Berbuka Puasa, Gurih, Krispy dan Jelas Nikmat
BACA JUGA:Lampaui PNS, Gaji PPPK Terbaru 2024 Sesuai Perpres Tembus Rp7 Juta, Cek Golonganmu!
Hal itu mengingat peraturan pemberian THR PNS, TNI dan Polri tahun 2024 masih dalam tahap perencanaan oleh pemerintah.
Sehingga untuk nominal besaran THR PNS, TNI dan Polri tahun 2024 masih belum diketahui.
Namun, merujuk pada PP Nomor 15 tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan jika besaran THR yang akan diberikan kepada PNS terdiri dari beberapa komponen penghasilan sebagai berikut:
BACA JUGA:Pertama Setelah 5 Tahun Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rinciannya Tiap Golongan Termasuk PPPK
1. Komponen tunjangan hari raya atau THR bagi PNS, TNI, dan Polri
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Umum
- 50 persen Tunjangan Kinerja
BACA JUGA:Terpanjang Kedua di Asia Tenggara, Jembatan di Bandung Ternyata Dibangun Pakai Dana Hibah