PALPRES.COM – Gegara dinilai terbukti melanggar lalulintas hingga menabrak Anggota TNI hingga mengalami luka berat, terdakwa Miki dihukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis dijatuhkan majelis hakim pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 6 Maret 2024.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Zulkifli SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Miki dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka berat
Atas perbuatan, terdakwa Miki diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Ditahan, Sebabkan Kerugian Negara Segini
BACA JUGA:Tak Sengaja Tabrak Anggota TNI, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Ada pun hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak ada perdamaian dengan korban
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum
“Mengadili menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa milik dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas majelis hakim saat membaca amar putusan dipersidangan
Vonis majelis hakim tesebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH melalui Jaksa penganti Agus SH, yang menuntut terdakwa milik dengan pidana penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA:2 Terdakwa Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, kejadian itu terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07.30 WIB.
Saat itu terdakwa Miki berangkat dari Pasar Cinde, dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat