PALPRES.COM - Untuk meningkatkan kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Se-Sumsel, Polda Sumsel menggelar Pembinaan Katpuan Penyidik Polri dan PPNS Dinas hingga Balai tingkat Provinsi Sumsel.
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain SIK M Si membuka acara tersebut, di Ballroom Novotel Palembang, Kamis 7 Maret 2024.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh jajaran Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Kota TA 2024.
"Kegiatan yang kita adakan ini tidak lain merupakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Polri langsung mengimplementasikan ke jajaran demi menuju Polri yang Presisi," ujarnya.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Menentukan Awal Bulan Ramadan 2024? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah
BACA JUGA:Review Samsung Z Flip 5 dan Oppo N3 Flip, Mana yang Kamu Pilih?
Dalam pelaksanaan tugas penyidik PPNS, di dalam KUHAP pasal 7 (2) dinyatakan bahwa PPNS mempunyai kewenangan sesuai undang-undang yang menjadi dasar haknya masing-masing.
Untuk pelaksanaan tugasnya berada di bawah Korwas Penyidik Polri, bahkan Polri memiliki peran sebagaimana di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 16 (1) huruf k.
Bahwa Polri berwenang untuk memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada PPNS, serta menerima hasil penyidikan PPNS untuk diserahkan ke JPU.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 43 tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Polsus, PPNS.
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Samsung A35 dan A55 Rilis Bulan Ini, Cek Spesifikasi dan Harganya
BACA JUGA:Emang Boleh Ngabuburit Bareng Pacar di Bulan Puasa Ramadhan? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Dan bentuk-bentuk Pam Swakarsa dapat melaksanakan kegiatan secara bersama-sama, dengan mempedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya.
"Jadi dengan kegiatan yang kita lakukan ini, kita harapkan para pengembangan PPNS di seluruh Sumsel dapat bekerja lebih optimal," katanya.
Hal ini dalam melaksanakan tugasnya melakukan penyidikan tindak pidana yang menjadi kewenangannya.