"Tahun ini kita akan ada Pilkada serentak tahun 2024 di beberapa kab/kota di provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Aplikasi Manajemen Perhotelan SiteMinder Kini Tersedia di Indonesia, Cek Manfaatnya
Untuk itu, semua pihak termasuk kita dituntut profesional dalam melaksanakan peran dan fungsi masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, dalam sambutan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada yang dibacakan Kombes Pol Riki Haznul SIK MH, bahwa peningkatan pengetahuan dan keterampilan sangat diperlukan.
Hal ini untuk mewujudkan penegak hukum yang profesional.
"Jadi kegiatan pembinaan peningkatan dan kemampuan penyidik Polri yang kita lakukan ini, khusus pengemban fungsi korwas PPNS dan peningkatan kemampuan PPNS di Provinsi Sumsel," tambahnya.
BACA JUGA:5 HP Kamera 64 MP Termurah di Tahun 2024, Harga Mulai 2 Jutaan
BACA JUGA:Kiper Naturalisasi Ini Tidak Masuk Daftar Pemain Timnas indonesia Untuk Lawan Vietnam, Mengapa?
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KUHP dan Pasal 14 ayat (1) Huruf f Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Kita melakukan usaha untuk meningkatkan kemampuan PPNS, hal ini dalam melakukan proses penyidikan tindak pidana sesuai lingkup kewenangannya melalui pemberian petunjuk," akunya.
Bahkan juga bantuan taktis, teknis dan bantuan personel terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan PPNS.
Ia menyatakan, bahwa kegiatan penyidikan merupakan salah satu sub sistem penegakan hukum secara nasional yang tidak dapat dipisahkan dengan sub sistem penegakan hukum lainnya.
BACA JUGA:Ziarah Kubro Hingga Nyorog, Ini 7 Tradisi Unik Menyambut Ramadan di Indonesia, Sarat Makna Mendalam
BACA JUGA:Isuzu MU-X Resmi Dirilis, Tampilannya Keren Abis, Pajero Sport Ada Saingan Nih!
Menurutnya, salah satu road map transformasi Polri di bidang operasional adalah peningkatan kinerja penegakan hukum yang lebih profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan.