Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
BACA JUGA:Dananya Dikorupsi Rp7 Miliar, Inilah Proyek Jembatan Mangkrak di Kediri, Mantan Walikota Terlibat?
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya,
Terdakwa tidak mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan, serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.
Hal itu bertentangan dengan Pasal tentang Komite Sekolah, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".