Sehingga korban meminta kembali uang miliknya, akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebu.
Malah terdakwa menawarkan kembali kepada korban, jika ada proyek yang lebih besar lagi nilainya dari yang sebelumnya.
Tapi korban sudah tidak lagi percaya dengan kata-kata terdakwa.
BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ditahan, Ini Kata Aspidsus Kejati Sumsel
BACA JUGA:3 Oknum Pegawai Pajak Kanwil DJP Sumsel dan Babel jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak
Kemudian pada 01 Juni 2023, terdakwa menemui korban membuat surat pernyataan yang berisikan terdakwa akan mengembalikan uang milik korban selambat-lambatnya pada 30 Juni 2023
Namun sampai waktu yang dijanjikan, terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Mengetahui jika pekerjaan Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja tidak pernah ada, korban pun merasa dibohongi dan akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Sumsel.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".