PALPRES.COM – Oknum Polisi bernama Vulton Matheos divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan
Terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam kasus proyek fiktif pengerasan jalan di daerah Baturaja, OKU.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, belum lama ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Berbeda
Dengan cara menjanjikan proyek fiktif pengerasan jalan di daerah Baturaja, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta
Atas perbuatan itu, terdakwa Vulton Matheos diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Vulton Matheos, dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan," tegas majelis hakim.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Ditahan, Sebabkan Kerugian Negara Segini
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini
Diberiakan pada persidangan sebelum, terdakwa Vulton Matheos, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun
Dalam dakwaan JPU, peristiwa itu bermula saat terdakwa Vulton Matheos tepatnya pada tahun 2022, mengikuti acara reuni SMA.
Saat itu salah satu teman korban bernama Dedi Hermansyah memberitahukan kepada terdakwa, jika korban (Yulian) ingin memulai bisnis.