Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Kejari Palembang Limpahkan Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel

Pelaksanaan Tahap II dan penyerahan barang bukti dua tersangka yakni Deliar Marzoeki dan Alex, yang terjerat kasus OTT dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Selatan. -Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Penyidik Kejari Palembang limpahkan Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel, Kamis 13 Februari 2025.
Pelaksanaan Tahap II dan penyerahan barang bukti dua tersangka yakni Deliar Marzoeki dan Alex, karena berkas perkara kasus itu sudah telah dinyatakan lengkap.
Diketahuo, tersangka Deliar Marzoeki dan Alex terjerat kasus OTT dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Selatan.
Berkas Perkara P.21
BACA JUGA:TOK! Kejari Tetapkan Oknum Kadisnakertrans Sumsel dan Stafnya Tersangka, Ini Pertimbangannya
BACA JUGA:Terjaring OTT, Ini Modus Tersangka Oknum Kepala Disnakertrans Sumsel
Kuasa hukum tersangka Deliar Marzoeki, DR Nurmala SH, MH mengatakan bahwa kasus yang melibatkan kliennya sudah dinyatakan lengkap atau P.21.
Karenanya, dilaksanakan tahap ll oleh Tim Pidsus Kejari Palembang.
Selanjut, tersangka dikirim Tim Pidsus ke mobil tahanan, untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Pakjo.
“Kita tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” tegas Nurmala.
BACA JUGA:Pasca OTT Kejari Palembang, Pegawai Disnakertrans Sumsel 'No Comment'!
BACA JUGA:Pejabat Disnakertrans Sumsel Terkena OTT, Dibawa ke Kejari Palembang, Kasus Apa?
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap sejumlah oknum pejabat di Disnakertrans Sumsel, Jumat 10 Januari 2025.
OTT tersebut diduga dilakukan Tim Penyidik Kejari Palembang terhadap pimpinan di Disnakertrans Sumsel.
Pelaksanaan Tahap II dan dua tersangka yakni Deliar Marzoeki dan Alex, saat dilimpahkan ke Kejari Palembang.-Romli Juniawan-
Kadisnakertrans Terkena OTT di Kantornya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: