Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual, Kemendikbudristek Minta Orang Tua Lakukan Ini

Sabtu 09-03-2024,19:46 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Sulis Utomo

PALPRES.COM -   Saat ini Indonesia tengah dilanda tantangan yang mengkhawatirkan seiring dengan lonjakan kasus perundungan dan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak. 

Kejadian tersebut mencuri perhatian masyarakat melalui saluran informasi yang tersebar melalui media sosial. 

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya melanda korban secara langsung, namun juga menciptakan gelombang kekhawatiran dan kecemasan bagi orang tua. 

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendikbudristek menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan dengan tema “Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual”. 

BACA JUGA:5 Tempat Ngabuburit Puasa Ramadhan 2024 di Jambi, Suasana Tenang, Bikin Nyaman Berlama-lama

BACA JUGA:Review prosesor Samsung Galaxy A05, Harga Sejutaan Cocok Buat Gen Z

Webinar ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) di Jakarta, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Jumat 8 Maret 2024.

Dalam sambutannya secara daring, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa berdasarkan data asesmen nasional Kemendikbudristek tahun 2022 menyatakan sebanyak 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual.

Lalu 26,9% peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik berpotensi mengalami perundungan. 

Masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan perlu adanya sinergi bersama antar berbagai pihak baik pemerintah, lingkungan masyarakat, maupun keluarga.

BACA JUGA:Jangan Dianggap Main-main! Muslim Harus Bersikap Begini Ketika Menyambut Ramadhan, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Abadikan Momen Ramadan dan Lebaran dengan 4 Hp Infinix Spek Mumpuni dengan Fitur Kamera Resolusi Tinggi

“Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang pencengahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. 

Peraturan tersebut menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi seluruh warga dalam satuan pendidikan tersebut, termasuk guru dan peserta didik.

Serta meningkatkan kualitas pendidikan guna mewujudkan satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan,” ujar dia

Kategori :