Masalah yang sering ditanya masyarakat terkait batal tidaknya puasa pertama yakni terkait haid dan nifas.
BACA JUGA:Berapa Jumlah Rakaat Sholat Tarawih yang Paling Afdol? Ini Penjelasan Buya Yahya
Dari Abu Sa’id Al-Khudri ketika Nabi Muhammas SAW ditanya mengenai haid (datang bulan) dan nifas (sehabis melahirkan) ini, beliau berkata, “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian penulis Kifayah Al-Akhyar, Muhammad Al-Hishni mengatakan bahwa telah ada nukilan ijmak (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas.
Bila haid dan nifas didapati pada pertengahan siang, makan puasanya batal.
Sementara ulama lainnya, Syaikh Musthafa Al-Bugha menyebutkan bahwa apabila seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah.
BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Ternyata Hal Ini Bikin Puasa Jadi Sia-sia, Berikut Kata Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA:Hal yang Tak Mungkin Dihindari Orang Berpuasa, Apa Itu? Ini Penjelasannya
Namun bila ia mengalami haid atau nifas di satu waktu dari siang, makan puasanya batal dan ia wajib mengqadha’ puasa di lain waktu, untuk puasa yang batal tersebut tersebut.
Dengan demikian, jelaskah bahwa seorang wanita mengalami haid dan nifas, dapat membatalkan puasa, dan puasanya diganti dengan puasa diluar Ramadan.
2. Masalah Muntah dengan Sengaja
Masalah yang sering ditanya masyarakat terkait batal tidaknya puasa kedua yakni muntah dengan sengaja.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Menentukan Awal Bulan Ramadan 2024? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah
BACA JUGA:Emang Boleh Ngabuburit Bareng Pacar di Bulan Puasa Ramadhan? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Perkara mengenai muntah ini dijelaskan Nabi Muhammad SAW. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: