“Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya.
Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
Hadist tersebut diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Syaikh Al-Albani menegaskan bahwa hadist ini shahih).
BACA JUGA:Pahala Double, Ustadz Adi Hidayat Beberkan 3 Amalan Pokok yang Wajib Dilakukan Saat Puasa Ramadhan
BACA JUGA:Apa Saja Amalan di Bulan Ramadan yang Datangkan Pahala Berlipat? Ini Kata Buya Yahya
Muntah dengan sengaja membatalkan puasa, maksudnya bila seseorang yang memaksa untuk terjadinya muntah.
Misalnya memasukan tangan ke mulut, agar tubuh bereaksi sehingga terjadinya muntah tersebut.
Namun untuk muntah yang tidak membatalkan di sini, adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan seperti dipaksa oleh tubuh untuk muntah.
Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut.
BACA JUGA:6 Persiapan yang Harus Dilakukan Jelang Puasa Ramadan, No 5 dan 6 Jangan Sampai Terlewatkan
BACA JUGA:Benarkah Ngupil Bikin Batal Puasa? Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad
3. Masalah Orang Pingsan
Masalah yang sering ditanya masyarakat terkait batal tidaknya puasa ketiga adalah soal orang pingsan.
Mengenai orang pingsan ini dijelaskan oleh seorang ulama yakni Muhammad Al-Hishni.
Dikatakannya bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar subuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya jadi tidak sah.
BACA JUGA:Mengapa Harus Berpuasa di Bulan Ramadan? Begini Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad