Mengorek Kuping dan Ngupil Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Minggu 10-03-2024,14:00 WIB
Reporter : Hendra Djamal
Editor : Sulis Utomo

PALPRES.COM – Apakah mengorek kuping dan mgupil Membatalkan Puasa Ramadan?

Pertanyaan terkait apakah mengorek kuping dan ngupil membatalkan puasa, kerap ditanyakan orang saat jelang dan memasuki Bulan Ramadan.

Soalnya mengupil dana mengorek kuping untuk membersihkan kuping dari kotoran baik dengan tangan, cotton bud, tisu atau dengan, sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan.

Mengenai apakah mengorek kuping dan ngupil membatalkan puasa, Ustaz Abdul Somad melalui Nur Kholisatun Chanel di YouTube menyatakan, ada orang berkeyakinan bahwa tindakan tersebut membatalkan puasa.

BACA JUGA:Jangan Jadi Orang yang Celaka! Ini Tips Memaksimalkan Ibadah Puasa Ramadhan 2024 Ala Ustadz Das’ad Latif

BACA JUGA:4 Masalah yang Sering Ditanya Terkait Batal Tidaknya Puasa, Ini Jawabannya

Soalnya, apa yang dia lakukan sudah masuk ke dalam rongga yakni rongga hidung atau rongga kuping.  

Termasuk juga bila masuk rongga mata. 

Makanya ada orang yang mengatakan mengorek kuping dan mengupil membatalkan puasa, karena memasukkan sesuatu ke rongga hidung. 

Namun Ustaz Abdul Somad berpandangan lain.

BACA JUGA:3 Amalan Sunnah Saat Puasa Ramadan, Ganjarannya Pahala Berlipat Ganda, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Ahad 10 Maret 2024

Menurut dia, mengorek kuping dan mengupil tidak membatalkan puasa. 

Juga meneteskan obat ke telinga, menurut Ustaz Abdul Somad tidak membatalkan puasa. 

Karena menurutnya yang dimaksud dengan masuk ke rongga itu, adalah masuknya sesuatu ke tenggorokan, masuk ke usus, maupun ke perut.

Kategori :