Bila masuk ke tenggorokan, usus, maupun ke perut, maka baru bisa dikatakan membatalkan puasa.
BACA JUGA:Membayar Utang Puasa Ramadan dengan Fidyah, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Bila tidak masuk rongga, maka tidak membatalkan puasa.
Namun beda halnya dengan berenang.
Hal itu kemungkinan bisa batal bila air masuk ke rongga mulut, hidung, dan telinga.
Bahkan bila kentut dalam air, mengakibatkan rongganya terbuka, sehingga air masuk, sehingga bisa membatalkan puasa.
BACA JUGA:Berapa Jumlah Rakaat Sholat Tarawih yang Paling Afdol? Ini Penjelasan Buya Yahya
Kalaupun ingin berenang, misalnya berenang di sungai atau di kolam renang, maka harus dipastikan air tidak masuk ke rongga hidung, mulut, dan telinga, serta tidak kentut dalam air.
Hal ini menghindari dari batalnya puasa.
Terkait apakah mengorek kuping dan ngupil membatalkan puasa, Imam Malik dan Imam Ghazali dari Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang sama, bahwa memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa.
Sementara itu Quraish Shihab ahli tafsir Al Quran, juga menyebutkan bahwa ngupil juga tidak membatalkan puasa.
BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Ternyata Hal Ini Bikin Puasa Jadi Sia-sia, Berikut Kata Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA:Hal yang Tak Mungkin Dihindari Orang Berpuasa, Apa Itu? Ini Penjelasannya
Jadi intinya ketika di Bulan Ramadan kita mengorek kuping atau ngupil tidak membatalkan puasa.