Namun bila kita tidak hati-hati sehingga kita melakukan hal itu hingga menyentuh rongga hidung maupun rongga kuping, maka akan membatalkan puasa.
Jadi mengorek kuping dan ngupil tidak membatalkan puasa, karena hukumnya Makruh.
Maksud Makruh disini yang berarti bila ditinggalkan mendapat pahala, dan bila dilakukan maka tidak apa-apa.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Menentukan Awal Bulan Ramadan 2024? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah
BACA JUGA:Emang Boleh Ngabuburit Bareng Pacar di Bulan Puasa Ramadhan? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Kita juga berhati-hati ketik berwuduh, jangan sampai ketika kita membasuh telinga dan hidung, maka air wudhu masuk hingga rongga telinga maupun hidung.
Ada perkara lain yang juga menjadi pertanyaan ditengah-tengah masyarakat.
Seperti misanya suntik perut, suntik sakit kepala, dan suntik demam, tidak membatalkan puasa.
Tapi suntik infus membatalkan puasa, karena infus berisi makanan.
BACA JUGA:Pahala Double, Ustadz Adi Hidayat Beberkan 3 Amalan Pokok yang Wajib Dilakukan Saat Puasa Ramadhan
BACA JUGA:Apa Saja Amalan di Bulan Ramadan yang Datangkan Pahala Berlipat? Ini Kata Buya Yahya
Bila infus tidak membatalkan puasa, maka banyak orang yang ingin diinfus, karena makanan dalam infus menambah tenaganya.
Merokok pun dapat membatalkan puasa.
Karena dalam bahasa Arab merokok ini disebut dengan “syurb dukhan”, yang artinya yaitu minum atau menghisap asap.
Hal ini berarti merokok bukanlah menghirup asap, tetapi menghisap.
BACA JUGA:6 Persiapan yang Harus Dilakukan Jelang Puasa Ramadan, No 5 dan 6 Jangan Sampai Terlewatkan