Seperti diketahui, THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja dalam bentuk uang.
THR ini diberikan jelang hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya.
Biasanya THR yang diberikan sebesar 1 bulan gaji pekerja.
Adapun besaran THR yang diterima pekerja sesuai masa kerjanya adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan gaji
BACA JUGA:Deretan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Mulai Berpuasa Ramadan Besok, Ada Nama Sandy Walsh
- Masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan.
Contoh, upah Yani per bulan sebesar Rp3 juta dan baru bekerja selama 7 bulan.
THR yang diterima Yani adalah 7 : 12 x Rp3 juta = Rp1.750.000.
Jadi gaji yang diterima Yani sebesar Rp1.750.000.
- Pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.