THR PNS dan Pensiunan Dibayar 100 Persen, Berikut Bulan dan Tanggal Pembayarannya

Senin 11-03-2024,17:37 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

Seperti diketahui, THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja dalam bentuk uang. 

BACA JUGA:Waktu Terus Berlalu Begitu Cepat, Ini Lirik Lagu 'Slipping Through My Fingers' Milik ABBA yang Viral di TikTok

THR ini diberikan jelang hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. 

Biasanya THR yang diberikan sebesar 1 bulan gaji pekerja. 

Adapun besaran THR yang diterima pekerja sesuai masa kerjanya adalah sebagai berikut: 

- Masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan gaji 

BACA JUGA:Deretan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Mulai Berpuasa Ramadan Besok, Ada Nama Sandy Walsh

- Masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan. 

Contoh, upah Yani per bulan sebesar Rp3 juta dan baru bekerja selama 7 bulan. 

THR yang diterima Yani adalah 7 : 12 x Rp3 juta =  Rp1.750.000.

Jadi gaji yang diterima Yani sebesar Rp1.750.000. 

- Pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

 

Kategori :