PALPRES.COM- Pemerintah telah mengumumkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS akan dibayarkan 100 persen pada lebaran 2024/1445 H.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan jika THR PNS dan Pensiunan tahun 2024 ini akan dibayarkan 100 persen.
Sri Mulyani juga menyebut jika THR PNS dan Pensiunan akan dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya lebaran 1445 H.
Seperti diketahui, umat islam baru akan memulai ibadah puasa Ramadan pada 12 Maret 2024 yang akan berlangsung selama 29-30 hari ke depan.
BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Golongan III A Bisa Dapat Segini Per Bulan
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hp yang Cocok Jadi THR Lebaran Buat Orang Tua, Harga Mulai 1 Jutaan
Dengan demikian, maka pembayaran THR PNS dan Pensiunan akan dimulai secepat-cepatnya pada 1 April 2024 mendatang.
Yang artinya, pembayaran THR PNS dan Pensiunan ini kemungkinan akan berbarengan dengan pembayaran gaji.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada tanggal pasti terkait penyaluran THR PNS dan Pensiunan ini akan dibayarkan.
Namun berkaca dari penyaluran THR di tahun-tahun sebelumnya, PNS dan Pensiunan akan menerima tunjangan hari raya paling cepat 10 hari atau selambat-lambatnya 7 hingga 5 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
BACA JUGA:Dibayar Full, THR PNS Tahun 2024 Akan Dibayar di Tanggal Ini oleh Pemerintah, Nominalnya Naik
Untuk nominalnya akan disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima PNS maupun Pensiunan.
Khusus ditahun 2024 ini, THR PNS dan pensiunan akan naik seiring pemerintah menaikkan gaji pokok pegawai termasuk pensiunan pada tahun ini.
Berikut ini daftar gaji dan THR yang diterima oleh PNS dan Pensiunan sesuai golongan yang dimiliki: