THR PNS dan Pensiunan Dibayar 100 Persen, Berikut Bulan dan Tanggal Pembayarannya

Senin 11-03-2024,17:37 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

PNS golongan I Rp1.685.700 s.d Rp2.901.400

PNS golongan II Rp2.184.000 s.d Rp4.125.600

PNS golongan III Rp2.785.700 s.d Rp5.180.700

PNS golongan IV Rp3.287.800 s.d Rp6.373.200

BACA JUGA:ASN Bahagia, THR Lebaran 2024 Dipastikan Naik 8 Persen, Ini Daftar Rinciannya

BACA JUGA:5 Hikmah Puasa Ramadan, Nomor 4 Banyak yang Hilang Pahala karena Kalah Melawan Ini, Berikut Penjelasan UAS

Peraturan tentang gaji PNS berdasarkan PP no 5 tahun 2024 dan pensiunan pada PP no 8 tahun 2024.

Pensiunan golongan I Rp1.748.100 s.d Rp2.256.700

Pensiunan golongan II Rp1.748.100 s.d Rp3.208.800

Pensiunan golongan III Rp1.748.100 s.d Rp4.029.600

Pensiunan golongan IV Rp1.748.100 s.d Rp4.957.100

BACA JUGA:Kementan Optimasi 65.000 Hektar Lahan Rawa di OKI, Ini Tujuannya

BACA JUGA:7 Umpan Racikan Paling Gacor untuk Mancing Ikan Mas Terbaru di Tahun 2024, Ikuti Petunjuk Cara Meraciknya

Sedangkan komponen lainnya berupa tunjangan melekat, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Komponen tersebut memiliki nominal yang berbeda sesuai dengan ketentuan pemerintah lainnya. 

Sementara itu, tunjangan hari raya untuk pekerja swasta juga akan diberikan paling lambat 7 hari menjelang lebaran 2024. 

Kategori :