PALPRES.COM- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan kebijakan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) beras premium Rp1.000 per kilogram.
Kenaikan HET Beras premium Rp1.000 per kilogram berlaku sejak 10 Maret 2024 kemarin.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, kenaikan HET Beras premium Rp1.000 per kilogram ini dilakukan sebagai Upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di masyarakat.
"Setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," terang Arief melalui keterangannya di Jakarta.
BACA JUGA:Jelang Ramadan Pemerintah Naikkan HET Beras Premium Rp.1000 per Kilogram, Ini Daftar Wilayahnya
Pemberlakuan HET beras premium ini lanjut Arief hanya bersifat sementara waktu atau hanya pada 10 hingga 23 Marer 2024.
Selanjutnya, harga beras premium kembali mengikuti HET yang tercantum pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No.7 Tahun 2023.
Untuk yang mengalami kenaikan HET Beras hanya di 8 wilayah di Indonesia.
Adapun wilayah yang dimaksud meliputi:
BACA JUGA:Inilah 4 Tempat Bukber Paling Enak di Kota Padang, Berbuka Bareng Bestie Jadi Lebih Menyenangkan
1. Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan dari HET Rp13.900 per kilogram menjadi Rp14.900 per kilogram.
2. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi berlaku relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogramnya.
3. Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.