Sikat gigi memang tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Namun, bagaimana jika hal itu dilakukan saat siang hari?
BACA JUGA:Kumur-Kumur Saat Berpuasa Emang Boleh? Berikut ini Pendapat Para Ulama
BACA JUGA:Apakah Potong Kuku Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Dilansir dari NU Online, ada dua pendapat mengenai permasalahan tersebut.
Sebagian menganjurkan, tapi sebagian yang lain menganggap sikat gigi siang hari adalah hal yang makruh.
Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Pendapat yang Menganjurkan
Dalil yang menyatakan boleh sikat gigi di siang hari berasal dari Abu Ishaq Ibrahim bin Baithar al-Khawarizmi.
Ia sempat bertanya kepada ‘Ashim ihwal tentang hukum bersiwak atau sikat gigi saat puasa di pagi dan sore hari.
"Apakah orang puasa boleh bersiwak di pagi dan sore hari? ‘Ashim menjawab: Ya. Dari siapa? Tanya Abu Ishaq.
Dari Anas bin Malik yang ia terima dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, jawab Anas." (HR Abu Ishaq Ibrahim al-Khawarizmi).
Sejalan dengan itu, Syaikh Abdullah Ibn Baz mengatakan bahwa membersihkan gigi dengan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa.
Meski begitu, orang yang melakukannya harus berhati-hati agar tidak sampai tertelan ke dalam perut.
Kalaupun tertelan tanpa sengaja, maka hal itu juga dianggap tidak membatalkan puasa.