Hal ini dikarenakan sistem SP Kemenkeu RI telah dilakukan perbaikan sistem yang sesuai dengan aturan aturan top up pinjaman.
Suplesi adalah nasabah wajib melakukan pelunasan pinjaman lama terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pencairan pinjaman baru.
Sayangnya sistem SIKP ini masih juga ada kekurangan.
3. Pencairan pinjaman gagal karena pelunasan beririsan
BACA JUGA:Simak Syarat Pengajuan KUR BRI 2024 untuk Pinjaman Tanpa Jaminan hingga Rp50 Juta
Seperti yang banyak sekali ditanyakan oleh teman-teman mengenai pencairan pinjamannya yang tak kunjung masuk rekening padahal sudah tandatangan akad kredit.
Besar kemungkinan hal itu terjadi karena sistem SIKP Kemenkue untuk nomor KTP kalian tidak kunjung update.
Sehingga pada saat pencairan masih terbaca jika pencairan kredit beririsan atau terlalu dekat dengan pelunasan pinjaman lama.
Hal tersebut tidak bisa diestimasi berapa lama bisa update.
BACA JUGA:RESMI! Penyaluran KUR BRI 2024 Sudah Dibuka, Ini Dia Aturan dan Link Pengajuannya
Meskipun pinjaman KUR lama sudah dilunasi dan limit akumulasi plafon masih tersedia sayangnya kewenangan dan sistem SIKP tidak dimiliki oleh pihak bank penyalur.
Akan tetapi dipegang oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
4. Aturan tingkat nonperforming loan (NPL)
Seperti yang kita ketahui bahwa tingkat NPL pada bidang perkreditan di Indonesia ini sedang mengalami kenaikan begitupun pada segi perkreditan mikro.
BACA JUGA:Penyaluran KUR BRI 2024 Sudah Dimulai, Ini Dia Aturan dan Ketentuan yang Berlaku
Dimana pada awal tahun 2024 ini KUR super mikro belum bisa disalurkan karena tingkat NPL-nya melebihi angka 5 persen secara nasional.