Apakah Sah Ibadah Puasa Ramadan Kalau Lupa Niat dan Tidak Sahur? Ini Kata Buya Yahya

Kamis 14-03-2024,09:17 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Iqbal DJ

"Barang siapa di pagi harinya kalau dia lupa belum niat, dan ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat, ikut mazhab Abu Hanifa," ujarnya.

Buya Yahya juga mengatakan bahwa keinginan orang awam untuk berpuasa patut dihargai.

"Boleh melakukan niat pagi hari, namun dengan catatan, dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," ujanya.

“Itu diisyaratkan dalam fikih Syafi'i bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal-hal semacam ini. 

Jangan sampai bilang gak sah gak puasa, kasihan dia ketinggalan dalam rombongan orang-orang berpuasa,” lanjut Pengasuh LPD Al Bahjah ini.

Buya Yahya mengatakan, dalam keadaan darurat boleh mengikuti Mazhab Abu Hanifah jika lupa niat puasa Ramadhan dan tidak sahur. 

Namun, ia mengingatkan tidak boleh secara sengaja lupa niat.

“Tapi ingat ikut mazhab seperti ini tidak boleh main-main. Sudah malam harinya, saya niat besok aja ikut Abu Hanifah. Anda main-main. Ini adalah kasus darurat di saat seseorang dalam keadaan lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa,” tutur Buya Yahya.

Kalau sudah makan dan minum di waktu puasa, maka puasanya tidak bisa dilanjutkan karena sudah melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. 

Ia wajib imsak agar mendapatkan pahala kesempurnaan Ramadhan.

“Dia wajib imsak, tidak boleh makan dan minum. Dia seperti orang yang berpuasa. Cuma nanti dia wajib mengqadha,” pungkas Buya Yahya.

Kategori :