PALPRES.COM- Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan mengenai hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk cuti ayah saat istri melahirkan.
Aturan mengenai cuti ayah ini dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,"ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Aturan Baru ASN Segera Disahkan, Ini 5 Poin Pentingnya
BACA JUGA:70 Tower Rusun ASN di IKN di Bangun Tahun Ini, Pemerintah Siapkan Dana Senilai Rp50 Triliun
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas.
Lantas berapa lama waktu cuti ayah yang diberikan untuk ASN pria apabila istrinya melahirkan?
Jika pada ASN wanita mendapatkan cuti melahirkan paling lama 90 hari atau 3 bulan.
Sedangkan untuk waktu cuti ayah ini bervariasi sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.
BACA JUGA:THR PNS Naik, Ada yang Terima Rp123 Juta, Ini Sosok dan Instansinya
BACA JUGA:SAH! Jokowi Resmi Tetapkan THR 2024 PNS TNI POLRI dan Pensiunan, Segini Nominalnya
Saat ini, untuk lamanya waktu cuti ayah masih dibahas bersama dengan stakeholder terkait.
Terkait Cuti Ayah ini juga akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Anas mengungkapkan, jika selama ini yang diatur dalam PP ASN hanyalah cuti melahirkan bagi ASN perempuan.