Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs Dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000.
BACA JUGA:Redmi Note 13 Pro+ 5G Mengguncang Pasar Gadget dengan Spek Gahar, Kamera 200 MP, Harga Siap Bersaing
Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
BPIH tersebut akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
Lebih lanjut, komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.
Akan tetapi rencana tersebut masih akan dibahas bersama Panja BPIH.
BACA JUGA:2 Resep Shawarma, Menu Takjil Khas Timur Tengah yang Buat Ngiler, Bikin Sendiri di Rumah Lebih Puas
BACA JUGA:Inilah 11 Provinsi Penghasil Batu Akik Paling Berkualitas di Indonesia, Lihat Saja Kalau gak Percaya
Setelah proses yang panjang, akhirnya Panja (Panitia Kerja) BPIH menyepakati bahwa biaya haji berkisar diangka Rp 94,3 juta.
Jumlah itu turun dari rencana awal yang diusulkan oleh Menag Yaqut sebesar Rp 105 juta.
Jumlah tersebut juga didapat setelah menghitung kondisi obyektif, seperti biaya tahun sebelumnya.
Juga memperhatikan inflasi di Arab Saudi, serta penyesuaian mata uang dolar dan harga lainnya maka muncullah angka Rp 94,3 juta tersebut.
BACA JUGA:Selain Enak, Ini Dia 5 Bahan Makanan Sehat Untuk Menu Buka Puasa Bagi Pengidap Kolestrol Tinggi
BACA JUGA:Amalan Pembuka Rezeki saat Subuh, Rezeki Datang Secepat Kilat, Patut Diamalkan Setiap Hari
Biaya haji tahun 2024 yang disepakati Kemenag maupun Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 93.410.286 per jemaah haji reguler.