Sisi Gelap Pemilu 2024: Ini yang Terjadi Pada Ratusan Petugas KPPS

Jumat 15-03-2024,09:29 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Sri Devi

Terdiri dari 1 orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota beserta 6 orang anggota lain dibawahnya. 

BACA JUGA:Ajudan Prabowo, Mayor Teddy Jabat Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu

BACA JUGA:10 Hari Cuti dan Libur Bersama Lebaran 2024, Catat Jadwalnya Biar Bisa Atur Liburan

Ketujuh petugas KPPS masing-masing harus menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan Kode Etik KPPS.

Kode etik penyelenggara Pemilu 2024 ini tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor.13 Tahun 2012, Nomor.11 Tahun 2012, dan Nomor.01 Tahun 2012.

Seluruh Petugas KPPS tanpa terkecuali harus tunduk dan patuh dengan aturan tersebut. 

Isi Pokok dari peraturan yang tertuang tersebut menerangkan bahwa kode etik KPPS meliputi:

BACA JUGA:Menteri Agama Yaqut Jelaskan Progres Persiapan Haji 2024 pada Raker DPR

BACA JUGA:Jalan Tol Penghubung Wilayah Segitiga Emas Joglosemar Ini Hampir Rampung Panjangnya 96.57 Km

  • Asas mandiri dan adil,
  • Asas kepastian hukum,
  • Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,
  • Asas kepentingan umum,
  • Asas proporsionalitas
  • Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, serta
  • Asas tertib.

BACA JUGA:Biaya Perunit Rp14 Miliar, Rumah Menteri di IKN Malah Dapat Kritikan

BACA JUGA:Alhamdullilah 17 Tahun Mangkrak Pembangunan Jalan Tol dalam Kota Bandung Dilanjutkan Tahun Ini

Bisa disimpulkan bahwa, diatas kertas, untuk bisa menjadi petugas KPPS bukanlah perkara mudah.

Ada tahapan yang harus dilewati, mulai dari seleksi oleh KPU dan tentunya memikul tanggung jawab yang besar. 

Namun faktanya, banyak masyarakat yang ternyata begitu antusias untuk mendaftarkan dirinya menjadi petugas KPPS, begitu menggebu-gebu. 

Memang tidak bisa untuk dibantah, salah satu faktornya adalah besarnya nilai gaji petugas KPPS ternyata cukup menggiurkan. 

BACA JUGA:Siap-Siap Pertalite Akan Dibatasi, Berlaku Tahun Ini

Kategori :