Bansos BPNT Tahap 2 sebesar Rp400.000 serta bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000.
BACA JUGA:7 Tradisi Unik Malam Takbiran di Berbagai Daerah Indonesia, Pawai Obor hingga Adu Meriam Karbit
BACA JUGA:Patung Bung Karno di Banyuasin Rampung, Dulu Tembem Sekarang Tetap Tak Mirip Proklamator
KPM yang terdaftar sebagai penerima aktif Bansos BPNT yang memenuhi syarat untuk mencairkan beberapa jenis bansos di atas.
Percepatan pencairan bansos ini menjadi strategis dalam mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap dan bergantian melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun kantor pos.
Proses pencairan ini dimulai dari tanggal 14 Maret hingga akhir Maret 2024 atau menjelang hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Warga Palembang Full Senyum, Jembatan Rp22 Triliun Bakal Rampung Tahun 2024 Ini
BACA JUGA:10 Cara Ini Dapat Bantu Kamu Bedakan Batu Zamrud Asli atau Palsu, Cek Disini!
Mekanisme ini diambil untuk memastikan efisiensi dalam penyaluran bantuan kepada para penerima manfaat.
Kemensos menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan proses pencairan ini.
Dengan melakukan pencairan secara bertahap dan bergantian, diharapkan proses penyaluran bansos dapat berjalan lebih lancar dan menghindari kerumunan serta kemacetan yang tidak diinginkan.
Para penerima manfaat diimbau untuk memperhatikan jadwal pencairan yang akan diumumkan lebih lanjut oleh Kemensos.
Diharapkan bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan di bulan Ramadan, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pokok dan persiapan berbagai kebutuhan selama bulan suci.
Kemensos akan terus memantau dan mengevaluasi program-program bantuan sosial guna memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memberikan dampak yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.