Adapun dokumen yang harus kamu siapkan ketika menjual mobil milikmu ke calon pembeli adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Maaf! Merk Mobil Ini Kurang Laku di Indonesia, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:3 Mobil Suzuki yang Cocok untuk Temani Aktivitas Wanita Indonesia, Dilengkapi Fitur Chlid Lock
STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor).
BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).
Faktur pembelian pertama kali.
SPH (Surat Pelepasan Kendaraan).
BACA JUGA:Motor Trail Terbaru Yamaha Crosser S150, Cek Harganya Disini
BACA JUGA:Pilihan Mobil Keluarga untuk Mudik Lebaran 2024 Seharga 50 Jutaan, Masih Worth It Lho!
Kunci cadangan.
Manual book.
Terakhir adalah service book.
Nah itu saja informasi yang dapat kami sampaikan terkait 7 tips menjual mobil bekas agar harganya tidak jatuh.
BACA JUGA:Mobil China Banjiri Indonesia, Kamu Minat Salah Satunya?
BACA JUGA:Kawasaki Meguro K3, Motor Legenda Jepang yang Sudah Berusia 100 Tahun, Hadir Kembali di 2024
Semoga bermanfaat ya !