33 Kampus Diduga Terlibat TPPO, Kibuli Mahasiswa, Program Kampus Merdeka, Di Jerman Malah Kerja Kasar

Rabu 20-03-2024,14:14 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

PALPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan sedikitnya 33 kampus yang ada di Indonesia.  

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka.

Sebanyak dua tersangka yang ada di Jerman perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37). 

Sedangkan tiga tersangka lain berada di Indonesia.

BACA JUGA:Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Beras Premium Diperpanjang hingga April 2024, Ini Alasan Bapanas

BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos Melonjak dari Rp9,6 T Menjadi Rp22,5 T, Disalurkan ke Kementerian Ini

Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dan MZ (60). 

Para tersangka dikenakan disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan jika setidaknya sudah ada 1.047 mahasiswa yang sudah menjadi korban. 

BACA JUGA:3 Pejabat PLN Ini Dicekal KPK Keluar Negeri, Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam

BACA JUGA:KPK Bidik Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan di PLTU Bukit Asam, PLN Tersangka?

Diduga kampus-kampus ini melakukan kerjasama dengan sebuah perusahaan yang akan mengirim mahasiswa mereka ke Jerman. 

Mahasiswa ini dikirim ke Jerman dengan modus mengikuti program magang Kampus Merdeka. 

Sayangnya, setiba di Jerman, para mahasiswa ini malah diminta untuk bekerja kasar dan tidak sesuai dengan jurusan kuliah mereka. 

Kategori :