THR Tidak Dibayarkan Perusahaan di Muba, Coba Buat Pengaduan, Begini Caranya?

Jumat 22-03-2024,16:21 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Fran Kurniawan

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," jelasnya.

BACA JUGA:Perbedaan Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Ini Penjelasan Taspen

BACA JUGA:FANTASTIS! Ini PNS Penerima THR Idul Fitri 2024 Terbesar di Indonesia, Segini Nominalnya?

Lanjutnya, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

"Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas(PHL). 

BACA JUGA:Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR, Mulai Hari Ini, Bisa Akses Online Juga

BACA JUGA:6 Fakta Terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024, Bakal Cair Mulai Tanggal Ini!

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," urainya.

"Jika ada Pekerja/Buruh yang akan melakukan konsultasi terkait THR Keagamaan Tahun 2024.

Maka dapat menghubungi Posko THR Muba  ke Nomor HP : 081366900084 dan 081373333323 dan telah terintegrasi melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id," pungkasnya.

Kategori :