Diketahui dalam dakwaan, bahwa perbuatan itu melibatkan terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Tahun 2020 sampai dengan sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD SPME dan Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Berbeda
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Ditahan, Sebabkan Kerugian Negara Segini
Pada tahun 2021 terdakwa Novriansyah Regan telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi korporasi.
Menguntungkan diri Budi Prastowo dan Yan Azmy, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PD SPME, tanpa melalui mekanisme yang benar.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".