PALPRES.COM – Mantan Direktur PD SPME Novriansyah Regan, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan
Terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal perusahaan daerah pembangunan Muara Enim (PD SPME), kepada PT Satu Cita Mulia.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 22 Maret 2024 kemarin.
Dalam amar tuntutannya JPU, menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal PD SPME kepada PT Satu Cita Mulia.
BACA JUGA:3 Pejabat PLN Ini Dicekal KPK Keluar Negeri, Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam
BACA JUGA:KPK Bidik Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan di PLTU Bukit Asam, PLN Tersangka?
“Atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RINnomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUPidana,”papar JPU.
Adapun hal-hal yang memberatkan JPU dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan menyesal dan mengakui perbuatannya.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriansyah Regan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta dengan Rp 50 juta subsider 3 bulan ,” tegas JPU.
BACA JUGA:4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Korupsi Dana Kopri Banyuasin, Nomor 3 Kok Bisa Ya?
BACA JUGA:Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini
Selain dituntut pidana penjara oleh JPU, terdakwa Novriansyah Regan dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp264 juta.
Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 1 tahun 8 bulan
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi