Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih

Tersangka WAF dan APR saat akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kejati Sumsel tetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut yakni AMR, Kabag Humas dan Protokol Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, WAF Wakil Direktur CV HK, dan APS, Kepala Dinas PUPR Banyuasin.
Ketiga tersangka ditetapkan atas kasus dugaan korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Sumber dana dalam kasus tersebut bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara Rp 800 juta lebih.
BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya
Proyek di Dinas PUPR Banyuasin
Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka inisial AMR, WAF dan APR, atas kasus dugaan korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat menegaskan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga tersangka inisial AMR, WAF dan APR, atas kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Banyuasin.-Romli Juniawan-
Sumber dana keuangan bersifat khusus, kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
2 Tersangka Langsung Ditahan
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
"Untuk dua tersangka WAF dan APR telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Sedangkan untuk tersangka AMR telah dilakukan pengamanan di Jakarta, dan besok tersangka AMR akan dibawah ke Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan," tegas Vanny, Senin 17 Februari 2025.
Dijerat UU Korupsi
Atas perbuatannya para tersangka yakni tersangka AMR dan APR, dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: