Oleh karenanya, Buya Yahya mengatakan bahwa haid merupakan kodrat dari para wanita.
BACA JUGA:Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-12 Ramadan 1445 H Kota Palembang
BACA JUGA:Lupa Mengucapkan Niat, Sahkah Puasanya? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Sehingga tidak usah melawan kodrat dengan meminum obat pencegah haid, hanya karena ingin berpuasa hingga akhir Ramadan.
Meski bila dilihat dari hukum Islam, ketika seorang wanita meminum obat pencegah haid dan kemudian puasa Ramadannya lancar hingga akhir Ramadan, menurut Buya Yahya, maka puasanya sah.
Akan tetapi apakah tindakan tersebut lebih bagus bagi dia?
Persoalannya sekarang, secara medis apakah obat penunda haid itu bahaya atau tidak?
BACA JUGA:Ustaz Riza Muhammad Ajak Pelajar SMPN 2 Kota Lubuklinggau Gemar Belajar dan Baca Al Quran
BACA JUGA:Apa Tanda Puasa Ramadan Kita Diterima Allah SWT? Begini Cara Mengetahuinya
Kalau kata dokter tidak bahaya, tidak apa-apa diminum obar tersebut.
Tapi kalau bahaya atau menimbulkan efek samping yang berdampak buruk bagi wanita tersebut, lebih baik tidak dilakukan.
Kita tidak boleh melakukan sesuatu, dengan memaksa, seperti halanya dengan meminum obar pencegah haid tersebut.
Karena pada dasarnya Allah SWT telah mentakdirkan haid bagi wanita itu untuk kebaikan wanita itu sendiri.
BACA JUGA:Coba 6 Cara Ini Dapat Bantu Kamu Hilangkan Penyakit Iri Hati
BACA JUGA:Apakah Benar Tidur Orang yang Puasa Ramadan Bernilai Ibadah? Ini Kata Habib Novel Alaydrus
Misalnya ada wanita yang minum obat pencegah haid agar bisa pergi umruh.