Bagaimana Hukumnya Minum Obat Pencegah Haid saat Puasa Ramadan? Ini Jawaban Buya Yahya

Sabtu 23-03-2024,15:23 WIB
Reporter : Hendra Djamal
Editor : Sulis Utomo

PALPRES.COM – Minum obat pencegah haid saat Puasa Ramadan ada kalanya dilakukan kaum wanita.

Soalnya mereka ingin berpuasa lengkap satu bulan penuh selama Ramadan.

Padahal diketahui bahwa bagi wanita hal itu sangat sulit terjadi, karena selalu didatangi haid secara periodik setiap bulannya.

Lantas bagaimana hukumnya minum obat pencegah haid saat Puasa Ramadan?

BACA JUGA:Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Kapan Waktu Pembayarannya Agar Makin Berkah

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad: Jangan Sampai Salah! Ini Niat, Syarat, Ketentuan Zakat Fitrah, dan Batas Waktu Menunaikan

Mengenai hal ini Buya Yahya melalui Al-Bahjah TV di YouTube menegaskan bahwa beribadah tidak boleh mengikuti hawa nafsu. 

Sementara haid diberikan Allah SWT kepada para wanita demi kesehatannya. 

Demikian pula halnya ketika manusia buang air besar dan kecil. 

Hal itu untuk kebersihan tubuh manusia tersebut. 

BACA JUGA:Inilah 8 Golongan yang Layak Menerima Zakat, Bukan Hanya Fakir dan Miskin, Mualaf Termasuk?

BACA JUGA:Doa Hari ke-12 Puasa Ramadan: Amalan Minta Agar Ditutupi Semua Keburukan Diri dan Diberi Ketaatan

Karena semua itu merupakan kotoran yang tidak berguna untuk tubuh, yang dikeluarkan untuk kesehatan manusia tersebut. 

Bila ada wanita yang bisa minum obat untuk mencegah haid agar biasa puasa Ramadan dengan leluasa, bukan tidak mungkin suatu saat ada obat yang mencegah untuk buang air besar dan kecil.  

Jadi lebih baik haid biarkan berjalan dengan normal, dan pahala wanita tidak akab berkurang. 

Kategori :