PALPRES.COM - Pasangan nomor urut 3 Pilpres 2024, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 23 Maret sore.
Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan pihaknya akan menyerahkan berkas rencananya akan dilakukan di MK sekira pukul 17.00 WIB.
Namun, Ganjar dan Mahfud tidak akan turut hadir dalam proses penyerahan berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu ke MK tersebut.
Setidaknya, sudah ada 30 saksi dan 10 ahli yang sudah disiapkan pihak Ganjar-Mahfud.
BACA JUGA:BMKG: Hingga Jumat Malam Tercatat 110 Gempa Tuban-Bawean, Kejadian Luar Biasa
Diakuinya, pihaknya sempat kesulitan mengumpulkan saksi-saksi tersebut.
Bahkan, seorang Kapolda yang direncanakan akan hadir menjadi saksi juga dilarang Kapolri.
"Saya gak mau menyebutkan siapa ya, yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," ujar Todung.
Sebelumnya pada Kamis 21 Maret 2024, Ganjar Pranowo secara langsung menegaskan bakal menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Pemkot Palembang Sumringah, Dapat THR dan Gaji 13 Rp1,5 Juta, Catat Tanggalnya
Ia menyebut jika MK jadi benteng terakhir baginya dan publik untuk meluruskan dugaan kecurangan yang ada pada pemilu 2024.
"Tim sepakat kalau semuanya harus diluruskan agar demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik, maka benteng terakhir adalah MK," ujar Ganjar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.
Ia mengatakan jika telah berkeliling bersama Mahfud selama sebulan ini dan mendapatkan berbagai cerita soal dugaan kecurangan di Pilpres 2024.