Bahkan, ujarnya, kecurangan itu sudah tampak sejak sebelum pemungutan suara pilpres pada 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sudah Dimulai, Dibayar Serentak?
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2024, Ada 529 Bus AKAP dan AKDP Tak Laik Jalan, Kok Bisa?
"Kami juga telah berkomunikasi dengan parpol pengusung, saksi, apakah cerita itu ada?
Dan ternyata relatif punya kemiripan. Mulai dari proses seleksi capres cawapres hingga proses putusan MK perkara 90.
Berawal dari cerita inilah yang kemudian rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak," ujarnya.
Selain itu, juga banyak akademisi dari perguruan tinggi yang sudah turut bersuara soal kecurangan pemilu. Menurutnya, pemilu sudah seharusnya sesuai asas jujur dan adil.
BACA JUGA:Tersedia 1.830 Posisi, Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Bagikan 10 Ribu Lebih Paket Sembako
Ia juga telah menyampaikan berbagai laporan tersebut kepada KPU dan Bawaslu.
Namun, sayangnya menurut Ganjar tak semua laporan ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu.
Maka dari itulah, mereka kemudian sepakat untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Ganjar Pranomo mengaku akan bisa legawa dengan apapun keputusan MK atas gugatan hasil Pilpres 2024.
BACA JUGA:Gempa M 6,5 Guncang Tuban, Dampak Kerusakan di Pulau Bawean, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Capaian Program Sejuta Rumah hingga Akhir Februari 79.568 Unit
Ia menyebut hanya ingin meluruskan proses pemilu dengan baik lewat MK.