Pasalnya, jabatan Eselon II yang ditinggal oleh Pj Bupati atau Wali Kota sudah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Tentu saja hal ini langsung mendapatkan respon dari sejumlah kalangan mulai dari akademisi, aktivis antikorupsi, hingga pengamat pemerintahan.
Mereka mengungkapkan pendapat jika jajaran Pemprov Sumsel kurang cermat dalam melakukan rotasi jabatan yang ada.
BACA JUGA:Langkah Nyata Pj Gubernur Sumsel Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Inisiasi GPPRSS
BACA JUGA:Safari Ramadan, Pj Gubernur Fatoni Salat Tarawih di Masjid Al- Askariyah Sukarami
Bahkan, menurut penilaian mereka, status Pj Kepala Daerah yang disandang pejabat Eselon II tersebut harusnya gugur.
Karena jabatan mereka yang diisi oleh Plt membuat status strukturalnya sebagai Kepala Dinas tidak melekat.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".